Alhamdulillah selama seminggu kebelakang saya mendapat ilmu baru dalam mencari tempat usaha.. Lokasi, lokasi, lokasi... Yang saya alami sampai sekarang setiap melewati jalanan mata selalu mencari tempat kosong, disewakan atau dijual.. rasanya lebih peka dari yang biasanya hanya melihat jalanan begitu saja tanpa melihat kanan kiri melihat tampat-tempat untuk lokasi usaha, sekarang lebih peka rasanya kemana pun mencari tempat lokasi usaha hehehe
Kalo kata pakar marketing dan mentor saya, place atau lokasi usaha adalah salah satu elemen penting dalam 4P. Sekarang saya akan bagikan bagaimana mencari place atau lokasi usaha yang tepat selama pengalaman seminggu kebelakang.
Langkah pertama, begitu anda sudah menemui lokasi usahanya, catat nama, nomor telepon/contact person yang bisa segera anda hubungi dengan segera.
Setelah itu segera hubungi untuk menanyakan berapa luas, berapa biaya lokasinya entah itu anda mau menyewa atau membeli, lamanya masa sewa, bisa ditanyakan langsung via telepon atau jika ada pemiliknya bisa langsung ditanyakan di tempat sasaran lokasi yang menjadi target. Hal-hal yang penting ditanyakan walaupun anda masih bisnis perorangan atau UMKM diantaranya :
1. Sertifikat, apakah ada atau sedang diagunkan ke bank?
2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yaitu produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat, ini perlu diperhatikan bahwa IMB yang dimiliki pemilik tempat tersebut boleh digunakan untuk usaha atau tidak.
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik yang sesuai dengan Sertifikat pemilik
4. NPWP Pemilik
5. Biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) apakah ada atau sudah dibayarkan?
kewajiban biaya-biaya operasional seperti listrik dan PBB dibebankan kepada siapa. Di sinilah pentingnya negosiasi. Dalam surat perjanjian itu sebaiknya mencantumkan dengan lugas biaya-biaya apa saja yang menjadi tanggungan penyewa. Misalnya saja penyewa menanggung biaya listrik, air, retribusi, dan sejenisnya. Sedangkan PBB ditanggung pemilik.
6. Bagaimana sumber air dan listriknya? dan hal-hal informasi lain yang anda perlukan
Lalu, foto tampak depan lokasi usaha, foto bagian samping kanan dengan tempat usaha, foto bagian samping kiri dan seberang lokasi.
Cari tau sejarah lokasinya, contohnya sebelumnya digunakan usaha apa atau jika lokasi hujan tersebut selalu banjir. bisa ditanyakan ke orang sekitar dan juga pemilik lokasi
Lakukan investigasi bisnis, siapa saja kompetitor di area lokasi usaha yang sama atau serupa dengan bisnis yang akan anda mulai di lokasi tersebut, rata-rata harga sewa di area tersebut, apakah iklim bisnis di lingkungan lokasi tersebut ramai, sepi atau sangat berprospek dan informasi yang anda perlukan.
Perhatikan lokasi bisnis anda dengan target sasaran konsumen atau pasar sasaran, misalkan bisnis anda yaitu ayam geprek murah yang targetnya mahasiswa, warga sekitar usaha, tempat usaha yang dekat kampus, lokasi padat penduduk atau banyak kosan.
Lalu setelah lokasi sudah sesuai, dokumen lengkap dan jelas dan investigasi yang sudah dilakukan sudah cukup. Bicara tentang harga tempat usaha misal sudah cocok, jika sudah deal tentukan bagaimana skema bayar yang jelas beserta perjanjian-perjanjian lainnya secara tertulis dan di tanda tanganin kedua belah pihak di atas materai. jika perlu dengan notaris pun tidak masalah, bahkan lebih baik.
Begitu beres apakah langsung bisa buka? Bisa saja sih, tapi jangan lupakan juga mengurus perizinan usahanya.
Perizinan usaha penting karena menjadi legalitas kelangsungkan usaha ke depannya. Apalagi kalau tempat usahanya masuk radius ring 1 alias tempat ramai maka gampang dideteksi sama aparat. Jadi jangan coba-coba buka usaha tanpa izin loh..
Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengurusan izin gangguan/Hinder Ordonantie (HO) ini? Pertama yang mesti diketahui, izin gangguan/HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Bisa jadi izin gangguan ini ‘menganggu’ pemilik usaha kecil atau pemula. Tapi suka atau tidak suka, ini hukumnya wajib kalau mau usaha beroperasi secara legal. Izin ini disyaratkan dengan tujuan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan aktivitas usaha dalam upaya melindungi kepentingan umum.
Dokumen yang dibutukan pengurusan izin, khusus pebisnis perorangan/UMKM atau perusahaan adalah:
Demikian hal-hal dasar yang perlu diperhatikan saat mau menyewa tempat untuk usaha. Harga sewa memang menjadi faktor pertimbangan utama. Namun perihal perizinan juga patut dipertimbangkan.
Ngapain bayar murah kalau legalitas usaha tidak bisa dilakukan dengan benar? Kan malah bisa kena tindak langsung oleh aparat, bisa-bisa justru
musti tutup tempat usahanya.
Semoga bermanfaat. Bagaimana sudah siap mencari lokasi usaha bisnis? kalo sudah siap ayo silahkan berburu lokasi tempat usaha sebelum keduluan atau di ambil orang lain loh.. hehehe
Kalo kata pakar marketing dan mentor saya, place atau lokasi usaha adalah salah satu elemen penting dalam 4P. Sekarang saya akan bagikan bagaimana mencari place atau lokasi usaha yang tepat selama pengalaman seminggu kebelakang.
Langkah pertama, begitu anda sudah menemui lokasi usahanya, catat nama, nomor telepon/contact person yang bisa segera anda hubungi dengan segera.
Setelah itu segera hubungi untuk menanyakan berapa luas, berapa biaya lokasinya entah itu anda mau menyewa atau membeli, lamanya masa sewa, bisa ditanyakan langsung via telepon atau jika ada pemiliknya bisa langsung ditanyakan di tempat sasaran lokasi yang menjadi target. Hal-hal yang penting ditanyakan walaupun anda masih bisnis perorangan atau UMKM diantaranya :
1. Sertifikat, apakah ada atau sedang diagunkan ke bank?
2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yaitu produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat, ini perlu diperhatikan bahwa IMB yang dimiliki pemilik tempat tersebut boleh digunakan untuk usaha atau tidak.
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik yang sesuai dengan Sertifikat pemilik
4. NPWP Pemilik
5. Biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) apakah ada atau sudah dibayarkan?
kewajiban biaya-biaya operasional seperti listrik dan PBB dibebankan kepada siapa. Di sinilah pentingnya negosiasi. Dalam surat perjanjian itu sebaiknya mencantumkan dengan lugas biaya-biaya apa saja yang menjadi tanggungan penyewa. Misalnya saja penyewa menanggung biaya listrik, air, retribusi, dan sejenisnya. Sedangkan PBB ditanggung pemilik.
6. Bagaimana sumber air dan listriknya? dan hal-hal informasi lain yang anda perlukan
Lalu, foto tampak depan lokasi usaha, foto bagian samping kanan dengan tempat usaha, foto bagian samping kiri dan seberang lokasi.
Cari tau sejarah lokasinya, contohnya sebelumnya digunakan usaha apa atau jika lokasi hujan tersebut selalu banjir. bisa ditanyakan ke orang sekitar dan juga pemilik lokasi
Lakukan investigasi bisnis, siapa saja kompetitor di area lokasi usaha yang sama atau serupa dengan bisnis yang akan anda mulai di lokasi tersebut, rata-rata harga sewa di area tersebut, apakah iklim bisnis di lingkungan lokasi tersebut ramai, sepi atau sangat berprospek dan informasi yang anda perlukan.
Perhatikan lokasi bisnis anda dengan target sasaran konsumen atau pasar sasaran, misalkan bisnis anda yaitu ayam geprek murah yang targetnya mahasiswa, warga sekitar usaha, tempat usaha yang dekat kampus, lokasi padat penduduk atau banyak kosan.
Lalu setelah lokasi sudah sesuai, dokumen lengkap dan jelas dan investigasi yang sudah dilakukan sudah cukup. Bicara tentang harga tempat usaha misal sudah cocok, jika sudah deal tentukan bagaimana skema bayar yang jelas beserta perjanjian-perjanjian lainnya secara tertulis dan di tanda tanganin kedua belah pihak di atas materai. jika perlu dengan notaris pun tidak masalah, bahkan lebih baik.
Begitu beres apakah langsung bisa buka? Bisa saja sih, tapi jangan lupakan juga mengurus perizinan usahanya.
Perizinan usaha penting karena menjadi legalitas kelangsungkan usaha ke depannya. Apalagi kalau tempat usahanya masuk radius ring 1 alias tempat ramai maka gampang dideteksi sama aparat. Jadi jangan coba-coba buka usaha tanpa izin loh..
Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengurusan izin gangguan/Hinder Ordonantie (HO) ini? Pertama yang mesti diketahui, izin gangguan/HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Bisa jadi izin gangguan ini ‘menganggu’ pemilik usaha kecil atau pemula. Tapi suka atau tidak suka, ini hukumnya wajib kalau mau usaha beroperasi secara legal. Izin ini disyaratkan dengan tujuan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan aktivitas usaha dalam upaya melindungi kepentingan umum.
Dokumen yang dibutukan pengurusan izin, khusus pebisnis perorangan/UMKM atau perusahaan adalah:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi IMB
- Fotokopi NPWP pemohon
- Surat persetujuan tetangga (form didapat dari kantor lurah)
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat perjanjian sewa tempat usaha (jika sewa)
Demikian hal-hal dasar yang perlu diperhatikan saat mau menyewa tempat untuk usaha. Harga sewa memang menjadi faktor pertimbangan utama. Namun perihal perizinan juga patut dipertimbangkan.
Ngapain bayar murah kalau legalitas usaha tidak bisa dilakukan dengan benar? Kan malah bisa kena tindak langsung oleh aparat, bisa-bisa justru
musti tutup tempat usahanya.
Semoga bermanfaat. Bagaimana sudah siap mencari lokasi usaha bisnis? kalo sudah siap ayo silahkan berburu lokasi tempat usaha sebelum keduluan atau di ambil orang lain loh.. hehehe
mantaapss
BalasHapuswww.toku.id